Lembaga filantropi dan pengelola zakat, infaq, shadaqah bagi diaspora Indonesia di Turki, menggerakkan kemandirian umat melalui program ZIS yang amanah dan transparan.
SelengkapnyaLAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) Turki didirikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi zakat, infaq, dan shadaqah di kalangan masyarakat Indonesia yang berada di Turki. LAZISNU Turki bertujuan memberdayakan masyarakat melalui pendayagunaan dana ZIS secara produktif, membantu mereka yang membutuhkan, baik dari kalangan pelajar, pekerja, maupun masyarakat umum.
LAZISNU merupakan lembaga yang memiliki legalitas resmi dari pemerintah. Secara yuridis-formal LAZISNU dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 65 tahun 2005.

Harakah An-Nahdliyyah li Az-Zakah
“Gerakan NU Berzakat, Menuju Kemandirian Ummat”

“Bagi kami, berkhidmat di NU bukan sekadar menjalankan organisasi, melainkan menghadirkan kebermanfaatan dalam setiap langkah pengabdian. Spirit yang terus kami pegang: menjadi manusia yang paling bermanfaat bagi sesama.”
Legalitas Resmi Pemerintah
LAZISNU dikukuhkan melalui SK Menteri Agama Nomor 65 tahun 2005, menjamin pengelolaan dana ZIS yang sah, akuntabel, dan terpercaya.
Mitra Strategis Pilihan Utama
Menyediakan program peningkatan kualitas SDM sehingga mampu melahirkan intelektual, teknokrat, dan wirausahawan yang unggul dan handal bagi diaspora Indonesia.

Kebersamaan dan silaturahmi diaspora Nahdliyah di Turki
Hubungi Kami
Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat adalah bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat dan rukunnya. Kami menyalurkan kepada mustahiq yang berhak dengan penuh amanah.
Program yang diperuntukkan bagi calon Shohibul Qurban yang berkeinginan berqurban namun terhambat tingginya harga hewan qurban, kami memfasilitasi melalui program tabungan bertahap.
Program yang bergerak dalam membantu perekonomian warga NU dan PCINU Turki melalui komunitas yang dibentuk dan pendampingan UMKM rintisan menuju kemandirian finansial diaspora.
Menyalurkan Infaq, Shadaqah, atau Wakaf yang diberikan oleh para Muzakki dan Donatur kepada para Mustahiq atau mereka yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan transparansi.